Selasa, 17 Mei 2011

CAR PARK LIABILITY (Asuransi Parkir)

Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa 
1. Cidera badan (bodily injury)
2. Kerusakan harta benda (property damage) atau 
3. Kehilangan harta bendar (property loss).



Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian

Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate

Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang 


Informasi yang dibutuhakan dalam penutupan asuransi
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman di bidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record

Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil

10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor


  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar