Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa
1. Cidera badan (bodily injury)
2. Kerusakan harta benda (property damage) atau
3. Kehilangan harta bendar (property loss).
Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian
Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate
Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman di bidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record
Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil
10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor
Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
Phone : +62 7144 2562, 4647 2121SMS : 0817 6797 020, 0819 0524 9182
Email : hamdalahtaa@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar