Selasa, 17 Mei 2011

CAR PARK LIABILITY (Asuransi Parkir) Mengapa Harus !


Para pengguna jasa parkir dewasa ini cenderung mengeluhkan mahalnya tarif parkir di komplek pertokoan maupun tempat-tempat area publik yang lain, namun sayangnya kenaikkan tarif parkir tersebut masih belum disertai dengan adanya asuransi, guna memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola parkir apabila kedua belah pihak menghadapi masalah di area parkir. 

       Hamdalah Takaful Authorized Agency memberikan jasa layanan tersebut, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola parkir.  Baik di Mall, Komplek Pertokoan, Pasar, Hotel, Rumah Sakit, Gedung Perkantoran, Kampus, Taman Wisata
      
       Benefit
  • Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir 
  • Alat Promosi dan meningkatkan Citra atas pelataran parkir tersebut aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir 
  • Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.

     Tarif Premi


   
   Persyaratan (Term)

       1. Kedua jenis kendaraan memenuhi jumlah minimum dalam 1 area parkir:
            ≈   Kendaraan Roda Dua       :   2.000 unit / hari atau 60.000 unit / bulan
            ≈   Kendaraan Roda Empat   :   1.000 unit / hari atau 30.000 unit / bulan
        2. Pelataran parkir memiliki Pagar permanen
        3. Pelataran Parkir memiliki Pintu Masuk dan Pintu Keluar
        4. Pelataran Parkir memiliki Petugas Pengawas Parkir
        5. Pelataran Parkir memiliki Petugas Check-List Kendaraan
        6. Pelataran Parkir memiliki Rambu-Rambu Parkir
        7. Karcis Parkir menggunakan sistem Komputerisasi (sistem manual masih berlaku) 
        8. Pelataran Parkir menggunakan CCTV (bila belum tersedia tidak masalah)
        9. Pelataran Parkir dikelola oleh Perusahaan Pengelola Parkir / Koperasi

PROSES KLAIM



SOLUSI : KARTU PARKIR + ASURANSI

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19
tentang
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA



(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 


(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
Tanggal 27 Juli 2010

Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.
Keputusan tersebut telah menjadi Yurisprudensi untuk kejadian yang sama.

PERATURAN DAERAH
No. 5 Tahun 1999, Bab XVII, Pasal 36
tentang
PERPARKIRAN WILAYAH DKI JAKARTA

(1) Pengelola dan penyelenggara perparkiran wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadapemakai tempat parkir, dan menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas serta kelestarian lingkungan.

(3) Penyelenggara perparkiran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga asuransi atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan akibat kebakaran, dengan besarnya premi asuransi yang disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah.

PERATURAN GUBERNUR
No. 145 Tahun 2006

Pelaksanaan pembayaran besaran premi asuransi parkir dan tata cara penggantian kehilangan dan kerusakan kendaraan di lokasi parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar