Selasa, 17 Mei 2011

CAR PARK LIABILITY (Asuransi Parkir) Mengapa Harus !


Para pengguna jasa parkir dewasa ini cenderung mengeluhkan mahalnya tarif parkir di komplek pertokoan maupun tempat-tempat area publik yang lain, namun sayangnya kenaikkan tarif parkir tersebut masih belum disertai dengan adanya asuransi, guna memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola parkir apabila kedua belah pihak menghadapi masalah di area parkir. 

       Hamdalah Takaful Authorized Agency memberikan jasa layanan tersebut, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola parkir.  Baik di Mall, Komplek Pertokoan, Pasar, Hotel, Rumah Sakit, Gedung Perkantoran, Kampus, Taman Wisata
      
       Benefit
  • Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir 
  • Alat Promosi dan meningkatkan Citra atas pelataran parkir tersebut aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir 
  • Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.

     Tarif Premi


   
   Persyaratan (Term)

       1. Kedua jenis kendaraan memenuhi jumlah minimum dalam 1 area parkir:
            ≈   Kendaraan Roda Dua       :   2.000 unit / hari atau 60.000 unit / bulan
            ≈   Kendaraan Roda Empat   :   1.000 unit / hari atau 30.000 unit / bulan
        2. Pelataran parkir memiliki Pagar permanen
        3. Pelataran Parkir memiliki Pintu Masuk dan Pintu Keluar
        4. Pelataran Parkir memiliki Petugas Pengawas Parkir
        5. Pelataran Parkir memiliki Petugas Check-List Kendaraan
        6. Pelataran Parkir memiliki Rambu-Rambu Parkir
        7. Karcis Parkir menggunakan sistem Komputerisasi (sistem manual masih berlaku) 
        8. Pelataran Parkir menggunakan CCTV (bila belum tersedia tidak masalah)
        9. Pelataran Parkir dikelola oleh Perusahaan Pengelola Parkir / Koperasi

PROSES KLAIM



SOLUSI : KARTU PARKIR + ASURANSI

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19
tentang
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA



(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 


(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
Tanggal 27 Juli 2010

Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.
Keputusan tersebut telah menjadi Yurisprudensi untuk kejadian yang sama.

PERATURAN DAERAH
No. 5 Tahun 1999, Bab XVII, Pasal 36
tentang
PERPARKIRAN WILAYAH DKI JAKARTA

(1) Pengelola dan penyelenggara perparkiran wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadapemakai tempat parkir, dan menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas serta kelestarian lingkungan.

(3) Penyelenggara perparkiran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga asuransi atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan akibat kebakaran, dengan besarnya premi asuransi yang disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah.

PERATURAN GUBERNUR
No. 145 Tahun 2006

Pelaksanaan pembayaran besaran premi asuransi parkir dan tata cara penggantian kehilangan dan kerusakan kendaraan di lokasi parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

CAR PARK LIABILITY (Asuransi Parkir)

Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa 
1. Cidera badan (bodily injury)
2. Kerusakan harta benda (property damage) atau 
3. Kehilangan harta bendar (property loss).



Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian

Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate

Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang 


Informasi yang dibutuhakan dalam penutupan asuransi
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman di bidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record

Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil

10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor


  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

Sabtu, 07 Mei 2011

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH & ASURANSI KONVENSIONAL

Sistem Syari’ah sudah hampir 30 tahun menawarkan produk alternatif dalam industri finansial dunia. Berawal dari industri perbankan dan berkembang pesat di Inggris, salah satu pusat bisnis keuangan  Eropa. Lalu diikuti perkembangan Asuransi Syari’ah (Takaful) mulai tahun 1980_an. 


PT. Syarikat Takaful Indonesia (Holding Comany) merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994.  Asuransi Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Sistem Manajemen Mutu dari Det Norske Veritas (DNV), dari Netherland.


Komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan serangkaian penghargaan yang telah diterimanya di antaranya adalah 3 penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syariah (STI), Dan 2 buah penghargaan dari majalah Investor untuk ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan untuk ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.


Selain itu, Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf internasional untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.

Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syariah berkualitas yang melayani kebutuhan umat dan nasabah di Indonesia, Takaful Indonesia kini siap melangkah pada tahap pertumbuhan berikutnya, memanfaatkan keunggulan dari citra perusahaan yang kuat, jaringan pemasaran yang luas, serta sinergi yang kokoh dalam grup Takaful Indonesia.

KEUNGGULAN KOMPERATIF/PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH & ASURANSI KONVENSIONAL
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada penanggung (Perusahaan Asuansi)

Takaful asuransi Islam lebih unggul

ASURANSI KONVENSIONAL
1.   Sistem operasional berdasarkan pada hukum ekonomi secara umum
2.   Tidak ada Dewan Pengawas Syari’ah
3.   Dasar perikatan adalah Akad Jual-Beli (Tabaduli) ; Transfer of Risk
4.   Dana Premi yang terkumpul sepenuhnya milik perusahaan asuransi
5.   Pembayaran klaim dari rekening perusahaan
6.   Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan
7.   Loading cukup besar, terutama diperuntukkan bagi perusahaan dan komisi agen. 
8.  Bisa menyerap premi tahun pertama sampai kelima. Karena itu nilai tunai pada tahun pertama dan kelima biasanya kecil bahkan dua tahun pertama belum ada


sedangkan pada Asuransi Syariah terjadi sharing risk antar sesama peserta dan donasi terkumpul di amanahkan ke Takaful untuk mengelola nya

Keunggulan takaful asuransi islam


ASURANSI SYARIAH

1.   Sistem operasional berdasarkan pada Syariah islam dan hukumpositif yang berlaku
2.   Memiliki Dewan Pengawas Syariah
3.   Dasar Akad Ta’awun (saling tolong menolong);  Sharing of Risk
4.   Dana yang terkumpul sepenuhnya adalah milik peserta (nasabah)
5.   Pembayaran klaim dari rekening (seluruh) nasabah yang terkumpul
6.   Keuntungan dibagi antara Perusahaan (pengelola) dan Nasabah
7.   Loading tidak semua dibebankan ke peserta, juga berasal dari dana pemegang saham. Loading peserta diambil sekitar 20-30% premi pertama. Dengan demikian nilai tunai sudah terbentuk di tahun I
(source: http://investasi-asuransi.com)

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

ASURANSI CAR untuk PROYEK BANGUNAN

1) Asuransi CAR Untuk Proyek Bangunan

CAR atau Contractor’s All Risks adalah produk asuransi kerugian yang meng-cover semua risiko yang terkait (biasanya) dengan sebuah proyek konstruksi dan biasanya juga mencakup asuransi kerugian publik Public Liability Insurance.

Contractor’s All Risks merupakan produk asuransi kerugian yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik selama pelaksanaan proyek pekerjaan teknik sipil (umumnya) dan adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di site (lokasi proyek).


Polis Contractor’s All Risks (CAR) terdiri dari 2 Bagian
Bagian 1   :   Kerusakan Material (Material Damages)
Bagian 2   :   Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga



Bagian 1 : Material Damages

Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi.

Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa  :
-    Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara,
     material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).

-    Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh Principal atau pemilik.
-    Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan 
     (Construction Plant and Equipment or Machinery)
-    Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)


Jangka Waktu Pertanggungan

Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

Pengecualian

-    Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
-    Kesengajaan oleh Tertanggung
-    Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
-    Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
-    Kesalahan desain (faulty design)
-    Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat
     (defective material and bad workmanship)

-    Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
-    Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-
     mesin

-    Kerusakan pada kendaraan umum
-    Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)


Bagian 2 : Third Party Liability

Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)
    a)    Bodily injury  : cedera badan atau sakit pihak ke-3 karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
    b)    Property damage : kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
   c)    Law costs and expenses :  semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

Jaminan Tambahan (Klausul)

-      MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
       Commotion (SRCC)

-       MR 002 Cover for Cross Liability
-       MR 003 Maintenance Visits Cover
-       MR 004 Extended Maintenance Cover
-       MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on
        Public Holidays, Express Freight

-       MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight
-       MR 013 Property in Off-Site Storage
-       MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations
-       MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property
-       MR 113 Inland Transit
-       MR 115 Cover for Designer’s Risk
-       MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service
-       MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in
         Care, Custody or Control by the Insured

-       MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support
Deductibles
Untuk Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible - potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.



    SIMULASI ASURANSI TEMPAT TINGGAL

    Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga


    Obyek Asuransi
    • Rumah Tinggal/Apartemen
    • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
    • Rumah Tinggal Toko (Ruko)

              JAMINAN PERLINDUNGAN BANGUNAN DARI RESIKO-RESIKO
    1.Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
    2.Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
    3.Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
    4.Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
    5.Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 






    PERLINDUNGAN BANGUNAN 
    Sesuai dengan jaminan standar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dari DEWAN ASURANSI INDONESIA. Tarif standar premi 0.58 Perseribu. Dan tarif akan disesuaikan dengan peruntukan bangunan di sekitar rumah tersebut.


    Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal : 
    Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :                    
    Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                  Rp.  500.000.000
    Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)          Rp.  100.000.000 

    Nilai Pertanggungan                                                        Rp. 600.000.000 


    Untuk pertanggungan di bawah Rp. 2 Milyar tidak dilakukan survei.
    Premi per Tahun :     0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp. 348,000
    Bea Polis dan Materai                                                            = Rp.   34,000 
    Total Premi Asuransi Kebakaran                                         Rp. 382,000 



    Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
    • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
      Phone +62 7144 2562, 4647 2121 SMS 0817 6797 020  
      Email   : hamdalahtaa@gmail.com