Jumat, 06 Mei 2011

SIMULASI TAKAFUL MOBIL STANDRT & PERLUASAN

3437_land_rover_2007-4b77ac893a94b-625x360


Nama Tertanggung         :  Hadi Setiawan
Okupasi                            :  LAND ROVER tahun 2007
Harga Pertanggungan     :  Rp. 190.000.000,-
Tarif Pertanggungan Diantara Rp 151.000.000 S/D 300.000.000  :  1,79%

Jaminan Pertanggungan All Risk Comprehensive
Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh :

  Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
   Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
  Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
  Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
   Kerugian diakibatkan oleh tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
dibawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat
  Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

Perhitungan ALL RISK Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

Premi Pokok Rp190.000.000 X 1,79%Rp  3.401.000
Perluasan Jaminan :
1. Earthquake, Tsunami, Vulcanic Erruption (Gempabumi)     
       (rate 0,025%) =190.000.000 x 0.025%
Rp     47.500
2. Flood and Windstrom atau Banjir
       (0.10%) Rp 190.000.000 x 0.10%
Rp    190.000
3. Strike Riot Civil Commotion / RSCC  atau  Kerusuhan
         Rp 190.000.000 x 0.10 %
Rp   190.000
4. Terrorism and Sabotage     
         Rp 190.000.000x0.025%
Rp     47.500
5. Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 15 Juta     
         Rp  15.000.000 x 0,25%
Rp      37.500
6. Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III 
    (Third Party Liability/ TPL)Setinggi-tingginya TPL sebesar Nilai
    Pertanggungan Rp 190.000.000,- Misalkan TPL Rp 20 juta

        Rp 20.000.000 x 0.95 %  

            
Rp  190.000  
PREMI MURNI    Rp  4.103.500
Biaya Polis dan MateraiRp     37.000  

Total Premi   Rp 4.140.500


Deductible / Resiko Sendiri
– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,- 
– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim 
– Resiko sendjiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim 
– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim



DOWNLOAD
BENGKEL REKANAN

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com


SIMULASI TAKAFUL ABROR (MOBIL)

Di kota besar Asuransi mobil sangat dibutuhkan. Traffic jam, kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan, kecerobohan sendiri atau pengendara lain dalam kepadatan lalulintas jalan, pencurian, vandalism   dan banyak faktor tidak terduga telah menyumbang peluang terjadinya musibah yang menimpa kendaraan.
Berkendaraan di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi mobil adalah tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan atau kerugian akibat pencurian jika tidak  terlindungi Asuransi dan harus ditanggung sendiri tentu sangat repot dan memberatkan. 

TAKAFUL ABROR (Extended Car Insurance)

Asuransi All Risks Takaful dengan manfaat lebih lengkap diantaranya New Benefits Car, Personal Accident dan Medical expences untuk Pengendara dan Penumpang, Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga, kerusakan darurat, bencana alam, kerusuhan dan sabotase dan manfaat lain.  Premi asuransi dikelola sesuai prinsip Syari’ah dan Profit Sharing.


Penutupan Asuransi

Nama Tertanggung         :     Ibu Nia Sunarti
Okupasi                           :     Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 151.000.000,-

Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 2,51 %

Perhitungan Premi  Asuransi Mobil

Basic Premium            :   IDR 151 million x 2.51% = IDR 3,790,100, -
Policy Fee and Stamp :                                            =  IDR 37 000, -

Total Premium                                                           =  IDR 3,827,100, -


 – ALL RISK Comprehensive :
*   Collision, Crash, Impact, Reversed, slip or fall
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat. 
 – Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
 – Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
 – Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
 – Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts).
 – Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
 – Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
 – Bengkel Resmi/Rekanan
 – New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
 – Flood and Windstrorm atau resiko Banjir
 – Earthquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
 – Terrorism & Sabotage
Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
 – Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
 – 24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
 – Klausul Bagihasil (Profit Sharing)


Deductible

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Asuransi Mobil

  • –    Laporan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian
  • –    Laporan dapat secara lisan, telepon atau surat, ditujukan ke bagian
          klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  • –    Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK dan copy Polis
  • –    Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  • –    Kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja dapat menghubungi
          Bengkel Rekanan terdekat.

  • DOWNLOAD
  • TABEL RATE KENDARAAN

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

TAKAFUL ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI)

Program asuransi yang menjamin resiko terhadap peralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : 
  1. Electronik data processing (EDP) quipment, 
  2. Elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, 
  3. Fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), 
  4. Peralatan laboratorium, 
  5. Komputer, dll
Luas Jaminan

  1. Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
  2. Smoke, soot, corrosive gasses
  3. Water damage, kelembaban udara
  4. Short circuit
  5. Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
  6. Faulty operation, lack of skill, gross negligence
  7. Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
  8. Burglary (kebongkaran)
  9. Storm
  10. Subsidence, landslide, rockslide, avalanche
Perluasan :
  1. External data media
  2. Increased cost of working
  3. Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
  4. Strike, riot
  5. Transportation risk
  6. Theft
  7. Expeditin Expenses
Harga :
  1. Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. 
  2. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
  3. Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.

Periode :Tahunan (annually)

Deductible :10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest

DOWNLOAD
Takaful Electronic Equipment Insurance (EEI)

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

TAKAFUL KEBONGKARAN (PENCURIAN)


Program yang memberikan jaminan resiko akibat dari kebongkaran (pencurian/perampokan) dengan kekerasan dan pengrusakan dari objek tertanggung.


Objek yang dapat diikutsertakan :

  • Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam atau bangunan seperti : piano, organ, audio, video, eletronics lainnya, dll.
  • Barang-barang tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran dengan akhir periode manfaat Takaful yang sama
Risk Assesment :
  • Jenis komoditi : misalnya tekstil, computer, furniture dan lain-lain
  • Bangunan : berkonstruksi kelas 1, diutamakan dengan jendela berpengaman besi
  • Okupasi : Rumah tinggal, kantor, took, ruko
  • Lingkungan : dalam lingkungan yang ada menempati objek Manfaat Takaful atau penjaga keamanan (penjaga malam/hansip/security)

Deductible :
10% of claim, minimum 1% of TSI


Keterangan :
Penutupan asuransi kebongkaran diwajibkan menutup asuransi kebakaran terlebih dahulu dengan akhir periode yang sama.



download
Wording Takaful Pencurian
Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

TAKAFUL CONTRACTOR PLAN & MACHINERY (CPM)

Program asuransi yang memberikan jaminan berupa kerugian-kerugian akibat external perils, antara lain : saling bertabrakan, masuk jurang, terguling, terbalik atau terperosok, patah pada saat pemakaian, terbakar, petir dan acts of good.


Obyek Manfaat Takaful :
Semua jenis peralatan kontraktor dan alat-alat berat yang berada pada contractor site (peralatan dipergunakan pada proses kontruksi dan atau pemasangan) yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan alat-alat berat yang mobile non self propelled (yang transportable) 


Contoh :

  1. Alat-alat berat yang stationary : tower cranes, stone crushers, asphlt nixing plat (ANP), conveyor systems, dll
  2. Alat-alat berat yang mobile self propelled: bulldozers, forklift, loaders, grader, lorries/truck, excavator, dll
  3. Alat-alat berat yang mobile non self propelled : generator set (genset), compressor, bored machines, dll
  4. Peralatan kontraktor lainnya.


Perluasan jaminan :
  1. Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
  2. Cover of extra gharges for overtime, night work, work on public holidays, express freight
  3. Cover for extra charges for airfreight
  4. Cover for underground machinery and equipment

Kepesertaan :

  1. Pemilik
  2. Penyewa atau pihak yang bertanggung jawab
  3. Pihak yang mempunyai kepentingan seperti pihak Bank

Deductible :10% of claim, min. 0.5% of TSI : All Risks
10% of claim : TLO


  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com