Senin, 02 Mei 2011

PENGANGKUTAN (CARGO) & KERANGKA KAPAL

Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.

Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:
  • Takaful Pengangkutan Laut
  • Takaful Pengangkutan Darat
  • Takaful Pengangkutan Udara
  • Takaful Pengangkutan Antar Pulau

Takaful Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut



Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
  1. Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
  2. Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
  3. Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
  4. Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
  5. Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
  6. Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik

LUAS JAMINAN :

Marine Cargo 
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
  • Kebakaran dan peledakan
  • Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
  • Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
  • Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
  • Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
  • Kerugian peserta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak

- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  • Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
  • Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
  • Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut
- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions


Air Cargo :
INSTITUTE CARGO CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
- Kebakaran
- Banjir
- Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
- Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
- Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
- Tenggelamnya alat angkut

Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A


Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
Deck Cargo   : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
Bulk Cargo     : ICC.C.1.1.82 TLO
Mobil               : ICC.C.1.1.82 atau TLO
Electronics      : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO 

atau Land Transit DAI cover A
Barang mudah pecah                              : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
Pengangkutan dengan barge/pontoon  : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO


Penutupan: 
Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.

DEDUCTIBLE
10% of claim, min. 0.5% X TSI



FORMULIR APLIKASI PENGIRIMAN BARANG
TABEL RATE

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 SMS 0817 6797 020  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar