Jumat, 06 Mei 2011

ASURANSI KEBAKARAN


Bencana alam, kecerobohan, tindak kejahatan dan kebakaran sering menyebabkan kerugian financial yang terlalu besar jika harus ditanggung sendiri. Untuk  mengantisipasi kerugian itu Anda membutuhkan Asuransi yang akan mengambil alih resiko kerugian (Transfer of Risk). 


Asuransi Takaful Kebakaran  merupakan Produk Asuransi Kerugian  yang akan mengganti kerugian kerusakan bangunan, disebabkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat, petir, peledakan dan asap.  

OBYEK PERTANGGUNGAN 
1. Bangunan milik pribadi (Rumah, Hotel, Restoran, Kantor, Kondominium/Apartement)
2. Perdagangan dan Penyimpanan 
3. Pertambangan 
4. Pabrik (Besi, Kimia, Textile, Kulit, Kayu/Bambu/Rotan, Makanan)

Risiko yang dijamin ada 2 bagian besar yaitu : 
1.  Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dan extended perlis
2.  Jaminan Property All Risk - Munich re atau Polis Property All Risk Including Business Interruption



A.   Jaminan Standar Asuransi Kebakaran

Fire (Kebakaran) :   Kebakaran ditimbulkan api sendiri, kurang hati-hati, kesalahan pelayan, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
Lightning (Petir) :   Kerusakan atau kerugian harta yang dipertanggungkan akibat tersambar petir. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama.


B.   Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran

Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal : 

Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :                    
Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                 Rp.  500.000.000 ,-
Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)         Rp.  100.000.000 ,- + 
     Nilai Pertanggungan                                                     Rp.  600.000.000 ,-

Basic Premium : 0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan   =    Rp. 348,000,-    
Bea Polis dan Materai                                                          Rp.   34,000 .-    
Total Premi Asuransi Kebakaran  :                                     Rp.   382,000 ,-


C.   Perluasan Jaminan

Ada premi tambahan untuk perluasan jaminan kerusakan akibat   :
  •    Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat (4.1A)
  • –   Tertabrak Kendaraan 
  • –   Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat + huruhara (4.1.B)
  • –    Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
  • –    Pembersihan puing-puing (4.4)
  • –    Tanah longsor (4.10)
  • –    Menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek (4.12)
  • –    Terbakar sendiri (4.13)

D.    Data yang Diperlukan untuk Closing Asuransi Kebakaran

Objek Pertanggungan  :

Objek Pertanggungan  Asuransi Kebakaran adalah semua jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan dan atau isinya.

Pemegang Polis Asuransi  :

–     Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
–     Bank atau Lembaga Keuangan yang memberikan dana untuk pembelian bangunan dan dijadikan agunan.

Detail Penutupan Asuransi Kebakaran :

–    Fungsi atau kegunaan bangunan
–    Lokasi atau letak bangunan
–    Nilai Bangunan dan isi dalam bangunan
–    Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan
      maupun belakang dari bangunan itu)
–    Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding,
      lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain)
–    Informasi lain terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut.

E.    Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran

1.   Memberi laporan telepon 1x 24 jam disusul laporan tertulis dilengkapi
      dokumen pendukung
2.   Surat pengajuan klaim
3.   Estimasi klaim yang diajukan.
Bila diperlukan Insurer menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.

F.    Pengecualian

Risiko umum yang dikecualikan adalah kerugian akibat  :

  1. –   Pencurian dan sejenisnya 
  2. –   Kesengajaan dan sejenisnya
  3. –   Kebakaran hutan dan sejenisnya
  4. –   Akibat bahan peledak dan sejenisnya
  5. –   Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
  6. –   Kehilangan keuntungan (business interuption) dan sejenisnya
  7. –   Perang, invasi, pemberontakan dan sejenisnya
  8. --  Properti dalam proses konstruksi/pemasangan/perbaikan/percobaan
  9. --  Properti dalam perjalanan kendaraan
  10. --  Properti dibawah kendali nasabah


  • Risiko khusus yang dikecualikan adalah kerugian akibat ;
  •    Kerusuhan, huruhara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat,
         terorisme & sabotase dan sejenisnya
  • –   Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
  • –   Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
  • –   Tanah longsor
  • –   Tertabrak kendaraan dan asap industri
  • –   Pembersihan puing

Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan  :

–   Api atau panas timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
    Penyebab hubungan arus pendek
    Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
    Kendaraan/alat transportasi (kecuali dirinci pada ikhtisar polis)
    Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
    Barang antik/seni dan sejenisnya
    Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
    Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
    Software, chip dan sejenisnya
    Pondasi, basement, pagar Pohon, hewan dan sejenisnya
–    Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan dan sejenisnya

  • Hubungi : Khoyyin / Hadi Setiawan
    Phone +62 7144 2562, 4647 2121 SMS 0817 6797 020  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar